Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minimalkan Penyebaran Varian Omicron, Indonesia Tingkatkan Skrining Perjalanan Internasional

Minimalkan Penyebaran Varian Omicron, Indonesia Tingkatkan Skrining Perjalanan Internasional Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Varian Covid-19 Omicron telah masuk ke Indonesia. Penyebaran varian Omicron yang lebih luas lagi harus dicegah, terutama jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi hal tersebut adalah meningkatkan skrining dan monitoring pelaku perjalanan internasional.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa upaya tersebut diimplementasikan melalui penyesuaian kebijakan karantina sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. 

"Penyesuaian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus tingkat global," pungkas Wiku dilansir pada Senin, 20 Desember 2021. Baca Juga: Temuan Kemenkes Usai Lakukan Pelacakan Kasus Pertama Omicron di Indonesia

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan karantina yang pertama ialah pada jenis karantina pelaku perjalanan internasional yang dibagi berdasarkan skema pembayaran. Pemerintah akan menanggung biaya karantina pelaku perjalanan internasional yang meliputi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studi di luar negeri. Selain itu, karantina bagi pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri juga akan ditanggung negara.

Selain kategori tersebut, karantina ditanggung oleh pribadi, termasuk di antaranya diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya. Setiap pelaku perjalanan internasional yang biaya karantinanya tidak ditanggung pemerintah wajib wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Penyesuaian kebijakan karantina berikutnya berdasarkan tempat karantina. Karantina terpusay yang disediakan pemerintah berlokasi di Wisma Atlet Pademangan dan Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, dan ASN. Selain itu, sejumlah wisma dan 105 hotel rujukan yang bekerja sama dengan PHRI juga menjadi tempat karantina terpusat.

Sementara untuk lokasi karantina mandiri dapat dilakukan di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. Fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Prosedur karantina dijamin tetap berjalan sesuai prosedur seperti  meminimalkan kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 keatas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," pungkas Wiku lagi.

Lokasi karantina mandiri juga diwajibkan memiliki petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing. Selain itu, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantinadan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: