Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulit Betul Jadi Anies Baswedan, 'Drama' UMP Dianggap Bikin Gaduh, Orang DPRD: Saya Pikir...

Sulit Betul Jadi Anies Baswedan, 'Drama' UMP Dianggap Bikin Gaduh, Orang DPRD: Saya Pikir... Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) terkait revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2022.

Pasalnya, perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dianggap membuat gaduh.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pandapotan Sinaga mengatakan Komisi B perlu mengetahui apa yang menjadi dasar Anies akhirnya merevisi nilai UMP 2022 yang awalnya ditetapkan naik hanya 0,85 persen atau Rp 38 ribu jadi Rp4.453.953 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

"Nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDIP di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Terungkap! Waduh... Hasil Survei Menunjukkan Bukan Puan Maharani Pilihan Utama Pendukung PDIP

Pandapotan juga menyebut akan ada revisi kedua nilai UMP 2022. Kabar ini ia dapatkan setelah menghubungi Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," jelasnya.

Karena bolak-balik melakukan revisi, Pandapotan menilai Anies hanya membuat gaduh masyarakat.

Kondisi hubungan buruh dan pengusaha malah semakin diperkeruh karena aturan yang berubah-ubah.

"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.

Menurutnya, memang ada pengusaha yang mampu untuk mengikuti aturan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu.

Baca Juga: Baliho Puan Bertebaran di Kawasan Terdampak Erupsi Semeru, Formappi: Bagaimana Bisa Ya...

Namun, masih ada juga pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut.

"Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: