Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah yang Berhasil Tingkatkan Pendapatan Negara Kala Pandemi

Banggar DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah yang Berhasil Tingkatkan Pendapatan Negara Kala Pandemi Kredit Foto: DPR

Politisi Senior PDI Perjuangan ini lalu merekomendasikan beberapa kebijakan penting yang harus dilakukan pemerintah pada tahun depan, pertama, membenahi sistem penerimaan perpajakan nasional. Setidaknya ada dua peluang sumber penerimaan baru pada tahun 2022, yakni diberlakukannya pajak karbon dan pengampunan pajak dari 1 Januari – 30 Juni 2022.

Tingginya produksi dan konsumsi terhadap barang mengandung karbon jelas akan memberikan kontribusi penerimaan perpajakan dari karbon sepanjang pemerintah segera menyelesaikan aturan teknis pelaksanaannya.

"Terkait pengampunan pajak jilid 2 di tahun 2022, saya memperkirakan dapat memberi kontribusi tambahan penerimaan perpajakan Rp. 110-120 triliun dengan catatan kesiapan segala hal dari Ditjen Pajak, seperti aturen implementasinya, dukungan sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Moncer, Kebijakan Gratis PPnBM Diusulkan Permanen

Kedua, pemberlakukan pajak karbon berpotensi mengoreksi pos perpajakan lainnya seperti PPh dan PPN migas dan batubara.Menyusutnya pos perpajakan ini harus mampu digantikan dengan meningkatnya sektor manufaktur dan hilirisasi sektor sektor olahan non migas lainnya, termasuk penyempurnaan pengenaan pajak dan PNBP pada sektor telko dan ecommerce yang terus mengalami pertumbuhan tinggi.

Ketiga, harus disadari industri migas akan segera menjadi sunset industry, investasi pemerintah, BUMN dan swasta harus mendorong tumbuhnya energi baru dan terbarukan sebagai arah industri kedepan.

Untuk mendorong pertumbuhan energi baru dan terbarukan, wajib kiranya pemerintah memberikan berbagai insentif pajak.

"Sebagai gantinya dan mendorong pelaku usaha melakukan transformasi usaha, perlu kiranya pemerintah menimbang kenaikan royalti batubara. Royalti batubara saat ini masih rendah yakni 3-7 persen tergantung kandungan kalorinya," imbunya.

Keempat, penerimaan cukai selama ini didominasi oleh cukai industri hasil tembakau. "Jika tahun kemarin dan tahun ini kondisi pelaku usaha sedang sulit akibat pandemi, saya kira tahun depan sudah waktunya pengenaan cukai terhadap dua jenis barang diatas," tuturnya.

Baca Juga: Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT

Kelima, pada tahun 2019, Wajib Pajak (WP) terdaftar sebanyak 41,99 juta, dan yang wajib SPT sebanyak 18,3 juta.Dan yang realisasi SPT sebanyak 13,39 juta.Meskipun dari tahun ke tahun ada peningkatan jumlah WP, WP wajib SPT dan realisasi SPT, namun kita masih melihat banyak tantangan yang harus dibenahi sektor perpajakan nasional.

Keenam, transformasi penerimaan pajak harus didorong agar bertumpu pada PPh orang pribadi. Sebab bila masih bertumpu pada PPh badan sangat beresiko terhadap kondisi ekonomi domestik dan global.Jika kondisi ekonomi sedang lesu, PPh badan otomatis pasti menurun, dan dampak ikutannya penerimaan pajak juga akan terkoreksi.

"Artinya jika penerimaan perpajakan masih bertumpu pada PPh badan yang tahun 2019 hanya berjumlah 3,3 juta usaha, dan yang wajib SPT sebanyak 1,47 juta namun realisasi SPT hanya 963 ribu, maka resikonya akan lebih besar," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: