Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT

Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pekerja pelinting dari industri sigaret kretek tangan (SKT) memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran pekerja SKT kehilangan pekerjaan ketika cukai rokok linting naik pada 2022.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir. Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak. 

Baca Juga: Jual Rokok Disebut Pemicu Bentrok, Brigjen Rusdi: Jual Rokok ke Kopassus Tak Ada yang Dilanggar

“Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60% adalah pekerja di SKT,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini. 

“Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: