Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nahloh, Jaksa Bilang keberatan yang Diajukan Munarman tidak Berdasar Hukum, Disuruh Berpikir Jernih

Nahloh, Jaksa Bilang keberatan yang Diajukan Munarman tidak Berdasar Hukum, Disuruh Berpikir Jernih Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman dan penasihat hukum tetap berpikir jernih dalam menghadapi perkara kasus tindak pidana terorisme tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa usai menyampaikan tanggapannya atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).

Baca Juga: Nahloh... Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Ternyata Ini Sebabnya

"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif dan bijaksana memaklumi bahwa, itu semua (tanggapan eksepsi) penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut tanggapan atas eksepsi itu dimaksudkan agar kebenaran materiil dari perkara tindak pidana terorisme itu dapat terwujud demi keadilan.

Dalam sidang tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihak Munarman.

"Seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak," ucap jaksa.

Sebelumnya, Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya pada Rabu (15/12) lalu.

"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan air mata.

Baca Juga: Bikin Panas Dingin! Faizal Assegaf Sebut Ulama NU Tidak Setara Dibandingkan Munarman

Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.

"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," ujar Munarman. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: