Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLHK Terus Sosialisasikan Bahaya Merkuri

KLHK Terus Sosialisasikan Bahaya Merkuri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengkampanyekan bahaya merkuri dan langkah-langkah pencegahannya diantaranya bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menggelar webinar 'Waspada Merkuri'.

Merkuri adalah unsur kimia dan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup, banyak ditemukan pada peralatan sehari-hari, produk kecantikan dan dalam sejumlah kasus terdapat pada makanan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan merkuri berasal dari berbagai macam sumber, mulai dari emisi ulang hingga aktivitas manusia seperti pertambangan emas skala kecil (PESK), produksi besi, serta limbah peralatan merkuri. Unsur tersebut berpotensi meracuni masyarakat, dan mengganggu kesehatan.

"Merkuri yang dilepaskan ke lingkungan dari sumber alami dan aktivitas manusia, dapat memasuki media lingkungan. Senyawa tersebut akan tetap berada dalam siklus merkuri di lingkungan yakni air, udara dan tanah, sampai benar-benar terbuang dari sistem melalui penguburan di sedimen laut dalam atau sedimen danau, dan melalui penjebakan atau entrapment ke dalam senyawa mineral stabil," ujar Rosa.

Ia menyebut bahwa merkuri juga bisa meracuni sumber pangan. Penyebabnya antara lain saat lokasi ladang padi berada tidak jauh dari aktivitas PESK yang menggunakan unsur merkuri. Selain itu, ikan yang hidup di ekosistem yang tercemar merkuri juga bisa tercemar.

"Dampaknya terhadap kesehatan bisa menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf pusat, cacat mental, kebutaan, kerusakan otak hingga gangguan pertumbuhan pada anak," terangnya.

Pemerintah terus berupaya mengatasi pencemaran merkuri di lingkungan. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

Selain itu pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, serta penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LHK) Nomor 15 tahun 2019, tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal Pemanfaatan teknologi High Efficiency and Low Emissions (HELE).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: