Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Cs 'K.O' Lagi, Orangnya AHY: Telak! Jenderal Dikalahin Mayor

Moeldoko Cs 'K.O' Lagi, Orangnya AHY: Telak! Jenderal Dikalahin Mayor Kredit Foto: Istimewa
  1. Marzuki Ali (mantan politisi Demokrat yang akhirnya bergabung ke Kubu Moeldoko) kalah karena menyerah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2021.
  2. Kementerian Hukum dan HAM menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021.
  3. PN Jakpus menolak gugatan Jhoni Allen Marbun (Kubu Moeldoko) pada 5 Mei 2021.
  4. PN Jakpus menolak gugatan antek Moeldoko (Yulius Dagilaha) pada 17 Mei 2021.
  5. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak menolak gugatan Jhoni Allen pada 27 Oktober 2021.
  6. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Moeldoko Cs pada 9 November 2021.
  7. Pengadilan Tata Usaha Nagara (PTUN) menolak gugatan Moeldoko pada 23 November 2021.
  8. Disebutkan bahwa PTUN menolak gugatan antek-antek Moeldoko pada 23 Desember 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: