PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini, Selasa 21 Desember 2021 mulai menjalani rapat kreditor pertama, menyusul dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga.
Seperti diberitakan Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada 9 Desember 2021.
Disampaikan Martin Patrick Nagel, salah seorang dari enam Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, rapat kreditor pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini diselenggarakan secara hybrid dengan tatap muka dan daring”
Dari pihak debitor, hadir secara fisik Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio serta tim penasihat hukum dan advisor keuangan.
Pihak PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selalu menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif selama proses PKPU dan dalam rapat kreditor pertama ini, kata Martin kepada media, Selasa (21/12/2021).
Dalam Rapat Kreditor, Direktur Utama menyampaikan presentasi mengenai pihak kreditor yang terdiri atas lessor, institusi pemerintah, BUMN dan afiliasinya, bank, dan lembaga keuangan lain, afiliasi Garuda, vendor lokal dan asing. Selain dari pihak debitor, tim pengurus, hakim pengawas, dan sekretaris, terdapat lebih dari 200 peserta yang hadir secara online, dan 59 peserta yang hadir langsung di pengadilan.
Saat ini pihak tim pengurus belum bisa menyebutkan siapa saja pihak kreditor yang mendaftarkan tagihan dalam proses PKPU Garuda Indonesia.
Pasalnya, kata Martin, pihak kreditor tersebut baru bisa diketahui pada saat pendaftaran tagihan, yang usai pada 5 Januari 2022, dan setelah dilakukan verifikasi terhadap tagihan tersebut.
Sementara terkait jadwal proses selanjutnya, setelah batas akhir pendaftaran tagihan oleh debitor pada 5 Januari 2022, tim pengurus akan mulai melakukan pra verifikasi atas tagihan kreditor pada 6 Januari hingga 18 Januari 2022. Berikutnya verifikasi atas piutang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Januari 2022.
“Kami dari tim pengurus telah menyampaikan bahwa PKPU merupakan sarana bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utangnya, dan bukan kepailitan. Sehingga dalam proses PKPU ini, Tim Pengurus mendorong pihak kreditor dan debitor untuk selalu menjalin komunikasi dalam membahas skema terbaik untuk penyelesaian kewajiban Debitor, yang nantinya untuk dituangkan dalam rencana perdamaian” tambah Martin.
Sehari sebelumnya, tim manajemen Garuda Indonesia dalam paparan publik secara virtual (20/12) menyampaikan, pihaknya bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditor/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini.
Dikatakan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Prasetio saat itu, sejumlah opsi yang disiapkan manajemen untuk proses restrukturisasi ini di antaranya penerbitan zero coupon bond dan surat utang, termasuk penerbitan saham baru.
Perihal opsi yang disampaikan debitor, pihak Tim Pengurus belum bisa menginformasikan detil skema perdamaian yang diajukan debitor.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat