Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Tak Ikuti Aturan Terancam Kena Sanksi

Catat! UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Tak Ikuti Aturan Terancam Kena Sanksi Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jadi Rp4.641.854. Angka ini naik Rp225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.

Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

Baca Juga: Memanas! Giring Ditantang Debat Live oleh Seorang Komisaris, Disebut Berotak Sedikit dan Pecundang

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.

Anies mengatakan dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajub membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.

Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam Kepgubnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: KSAD Dudung Dibuat Geram karena Perilaku Keji 3 Anak Buahnya: di Luar Batas Kemanusiaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai Kepgub itu. Apalagi, pihaknya melakukan revisi atas nilai UMP sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

"Akan kami komunikasikan, karena kita akan menaikan atau mewujudkan UMP yang sudah sesuai SK Gubernur," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: