"KPK tak mampu atau entah tak mampu atau tak mau menjangkau Harun Masiku dan kejanggalan ini sudah kami lihat sejak awal, ketika KPK akan menangkap sejumlah orang di PTIK tidak adanya pengawalan dari pimpinan KPK, kemudian tidak ada penggeledahan di kantor DPP PDIP, hingga tim yang mencari Harun Masiku ini diberhentikan oleh pimpinan KPK," ucap Kurnia.
"Jadi bagi kami Harun ini bukan tidak mampu, tetapi tidak mau diringkus oleh KPK," terangnya.
Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: