Serikat pekerja Pertamina membatalkan aksi mogok kerja yang rencananya akan dilakukan pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Pembatalan aksi tersebut diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2022, Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Presiden FSPPB Arie Gumilar menyatakan keputusan tersebut diambil setelah ditandatanganinya perjanjian bersama antara federasi dengan direksi PT Pertamina Persero.
"Disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ujar Arie dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/12/2021).
Arie mengatakan, kesepakatan yang ada dalam perjanjian bersama tersebut merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero).
"Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan," ujarnya.
Arie melanjutkan, FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB.
"Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq