Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batal Mogok Kerja, Berikut 3 Poin Kesepakatan FSPPB Dengan Direksi PT Pertamina

Batal Mogok Kerja, Berikut 3 Poin Kesepakatan FSPPB Dengan Direksi PT Pertamina Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh antara direksi PT Pertamina (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menemukan titik terang.

Kesepakatan tersebut terjadi setelah adanya mediasi yang diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghasilkan tiga poin kesepakatan perjanjian bersama. 

Baca Juga: Karyawan Pertamina Gagal Mogok Kerja Usai Damai dengan Manajemen

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (29/12/2021).

Indah mengatakan, kesepakatan pertama adalah kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. 

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ujarnya.

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Penyesuaian ini dilakukan karena sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. 

Dengan adanya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Indah mengatakan, pihaknya  akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. 

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ungkapnya.

Sementara itu untuk kesepakatan ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya. 

Indah melanjutkan dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan. 

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB. 

"Jadi tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ujar Indah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: