Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Larang Pegawai Cuti Saat Libur Tahun Baru

Pertamina Larang Pegawai Cuti Saat Libur Tahun Baru Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) melarang pegawainya untuk mengambil cuti selama periode libur tahun baru 2022. Kebijakan tersebut diambil guna menjaga lancarnya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan Pertamina telah menetapkan kebijakan kepada seluruh Perwira Pertamina untuk selalu berada di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan cuti.  

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Saat Tahun Baru 2022

Selama liburan tahun baru 2022, Pertamina menyiagakan infrastruktur distribusi energi meliputi 114 TBBM, 68 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) dan lebih dari 7.400 SPBU.

Pertamina juga menyiagakan layanan khusus selama liburan tahun baru berupa 1.356 SPBU Siaga di jalur reguler, 65 SPBU Siaga di jalur tol, 219 Motoris atau armada Pertamina Delivery Service (PDS), 144 titik kantong BBM SPBU dan 37 unit Pertashop atau SPBU modular. 

"Layanan di 68 DPPU juga akan terus siaga memenuhi kebutuhan Avtur bagi seluruh maskapai penerbangan," ujar Fajriyah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Fajriyah memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) naik gasoline, gasoil maupun avtur aman jelang pergantian tahun 2022. Dengan ketahanan stok BBM nasional jenis gasoline seperti Pertamax Turbo, Pertamax, Pertalite dan Premium berada di atas 20 hari. 

"Sementara ketahanan stok jenis gasoil Solar, Biosolar, Dexlite dan Pertamina Dex berada di atas 18 hari. Adapun ketahanan stok Avtur mencapai 36 hari," ujarnya.

Demi menjamin stok tersebut tersedia, pihaknya telah melakukan pengamanan seluruh rantai pasok distribusi BBM dari hulu hingga ke Hilir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: