Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan atau Kemenkes segera memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal di Tanah Air. FUMI menyampaikan hal ini saat aksi damai di depan Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Desember 2021.
"Pemerintah melalui Menkes RI agar menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada umat muslim terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021," kata Presidium FUMI Eki Pitung saat aksi seperti disampaikan dalam keterangannya.
FUMI dalam keterangannya, sejak awal 2020 umat muslim diberikan suntikan vaksin COVID-19 yang tidak halal dan tidak sesuai dengan kaidah ajaran agama Islam. Saat awal pandemi, MUI menyetujui penggunaan vaksin tersebut karena kondisi darurat. Pilihan itu dilakukan lantaran tidak ada opsi selain menerima beberapa vaksin tersebut dipergunakan untuk kaum muslim.
Baca Juga: Ya Ampun... Giring yang Kena D.O, Mark Zuckenberg dan Bill Gates Ikut Dibawa-bawa
"Saat ini (setelah berlangsung 2 tahun), jumlah dan jenis vaksin COVID-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia. Baik yang halal maupun yang haram," demikian kutipan keterangan tersebut.
Eki Pitung menambahkan sudah hampir dua tahun ini jenis vaksin COVID-19 sudah banyak ditemukan di Indonesia baik yang halal maupun tidak halal.
Dia menyoroti rencana pemerintah yang mulai Januari 2022 menerapkan vaksinasi booster kepada masyarakat. Beberapa jenis vaksin booster itu disebutnya ada enam jenis yang tidak semuanya halal.
Eki mengingatkan Indonesia adalah negara dengan muslim di Indonesia yang sangat besar. Maka itu, opsi jenis vaksin halal harus jadi prioritas pemerintah.
"Sehingga perlu jaminan dan perlindungan kepada umat muslim di Indonesia untuk memperoleh vaksin halal dalam program vaksinasi booster ke depan," ujar Eki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: