Penting! Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Abaikan Hak Politik Warga di Pemilu 2024
Untuk diketahui, dalam Pasal 3 RUU IKN, disebutkan bahwa pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Di sisi lain, UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU Nomor 10 tahun 2016, mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu secara serentak dalam satu tahun, yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Cuitan Christ Wamea Kali Ini Lebih Tajam dari Silet Menyasar Ocehan Ruhut Soal FPI: Hanya PKI...
Di sisi lain, proses pemutakhiran data pemilih juga harus diselesaikan sebelum ditetapkannya DPT oleh KPU jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Jika terjadi tambahan pemilih di luar DPT tersebut, misalnya, karena proses migrasi kependudukan, maka nama-nama warga yang pindah tersebut harus dimasukkan dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga, Petugas KPPS di tiap lokasi pencoblosan (TPS) memiliki nama-nama yang pasti dengan disesuaikan pada jumlah surat suara yang dibutuhkan. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto