Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didatangi Polisi, Kantor Media Hong Kong Diberedel dan 6 Jurnalis Ditahan

Didatangi Polisi, Kantor Media Hong Kong Diberedel dan 6 Jurnalis Ditahan Kredit Foto: Foto/Istimewa

Tapi, putusan pengadilan baru-baru ini telah memberikan lampu hijau bagi pihak berwenang untuk menerapkan undang-undang (UU) era kolonial yang sebelumnya jarang digunakan. Termasuk UU Kejahatan yang mencakup penghasutan.

Pihak berwenang mengatakan, UU Keamanan Nasional telah memulihkan ketertiban setelah unjuk rasa pro demokrasi yang sering disertai kekerasan pada 2019.

Mereka mengklaim, UU itu tidak mengekang hak dan kebebasan warga. Namun, para kritikus menilai, UU itu dipakai sebagai alat untuk meredam perbedaan pendapat. Ini membuat salah satu pusat bisnis dunia itu di bawah kuasa otoritarianisme.

Pada Juni lalu, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar Apple Daily. Polisi menangkap para eksekutif media itu atas tuduhan berkolusi dengan negara asing. Surat kabar itu kemudian ditutup setelah polisi membekukan asetnya.

Lalu pada Selasa (28/12/2021), jaksa mengajukan tuntutan publikasi hasutan terhadap bos Apple Daily Jimmy Lay dan enam mantan staf lainnya.

Di lembar dakwaan disebutkan, publikasi mereka dapat mengundang kebencian atau penghinaan. Atau menimbulkan ketidakpuasan terhadap Pemerintah Hong Kong dan China.

Namun, polisi belum mengungkapkan artikel Apple Daily atau Stand News, mana yang mereka tuding menghasut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: