Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong. Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang bernama Ali Ridho.
Baca Juga: Nggak Masalah Giring "Nyanyi" Terus, Toh Anies Baswedan Juga yang Dapat Untung!
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. Husin sebelumnya melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Husin mempersoalkan Habib Bahar dan Eggi yang dianggap memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman soal 'Tuhan bukan Orang Arab'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto