Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan penyertaan modal negara (PMN) kepada 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan PMN yang diperoleh BUMN di sejumlah sektor berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Demi Komunikasi Publik yang Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Melawan Hoaks Bersama
Dengan kucuran dana tersebut, ia berharap dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya.
"Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN. Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi Covid-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional," ujar Sri dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/1/2022).
Sri Mulyani mengatakan, sejak 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN.
KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban. PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
“Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ujarnya.
Baca Juga: Optimalkan Layanan Distribusi Obligasi Pemerintah, BCA Sabet 4 Penghargaan dari Kemenkeu
KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.
Sri melanjutkan, sampai dengan Kamis (30/12/2021) BUMN/Lembaga penerima PMN yang telah menandatangani KPI adalah sebagai berikut:
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp20 triliun
Memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT BPUI (Persero) dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG;
- PT KAI Rp6,9 triliun
Kelanjutan penyelesaian proyek infrastruktur LRT Jabodebek dan lintasan pelayanan Jakarta-Padalarang-Bandung;
- PT PLN Rp5 triliun,
Pembiayaan belanja modal dalam proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa Pembangkit Energi Baru Terbarukan & Penunjang Program Listrik Desa;
- PT PAL Rp1, 28 triliun
Penyiapan infrastruktur pembangunan dan pemeliharaan kapal selam dalam rangka meningkatkan penguasaan teknologi pembangunan kapal selam dari penguasaan pembangunan secara Joint Section menjadi secara Whole Local Production (WLP);
Baca Juga: Demi Komunikasi Publik yang Efektif, Kominfo Ajak Masyarakat Melawan Hoaks Bersama
- Bank Tanah Rp1 triliun
Pengadaan biaya Pengadaan Tanah, Pengembangan Tanah, Usaha, Sewa, Pembelian Aset Tetap, Biaya Pra Operasional dan Dana untuk Working Capital;
- PT Pelindo Rp1,2 triliun
Pengembangan Pelabuhan Benoa;
- PT ITDC Rp470 miliar
Pengembangan infrastruktur dasar dan fasilitas pendukung di Tana Mori, Labuan Bajo, NTT
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Adrial Akbar