Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Kaget! Presidential Threshold 0 Persen Disebut Sarat Politik Pragmatis, Duh...

Jangan Kaget! Presidential Threshold 0 Persen Disebut Sarat Politik Pragmatis, Duh... Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. 

Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Oh Ternyata... Ini Alasan Rocky Gerung Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*) 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: