Jangan Kaget! Presidential Threshold 0 Persen Disebut Sarat Politik Pragmatis, Duh...
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.
Baca Juga: Waduh! Ternyata Oh Ternyata... Ini Alasan Rocky Gerung Perjuangkan Presidential Threshold Nol Persen
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: