Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langsung Tahan Habib Bahar, Begini Penjelasan Polda Jabar

Langsung Tahan Habib Bahar, Begini Penjelasan Polda Jabar Langsung Tahan Habib Bahar, Begini Penjelasan Polda Jabar | Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan alasan penyidik menahan Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong. Dia menyebut ada dua hal yang menjadi dasar anak buahnya menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arief saat jumpa pers di Polda Jabar, Senin malam.

Baca Juga: Omongan Habib Bahar Sebelum Ditahan Ngeri! Sampai Singgung Soal Kematian...

Arief menambahkan, untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.

Sebelumnya, Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022 malam. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.50 WIB, akhirnya tim penyidik gabungan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022, pukul 23.00 WIB, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: