Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandingkan Nasib Kliennya dengan Denny Siregar Cs, Kuasa Hukum Habib Bahar: Innalillahi...

Bandingkan Nasib Kliennya dengan Denny Siregar Cs, Kuasa Hukum Habib Bahar: Innalillahi... Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4/2019). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kakek dari korban untuk memberikan keterangan terkait penganiyaan terhadap remaja oleh Bahar bin Smith. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian langsung menahan Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan perdana atas kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks.

Setelah diperiksa selama 8 jam pada Senin 3 Januari 2022 siang, Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pengacara Habib Bahar Ichwan Tuankotta kaget atas sikap kepolisian tersebut yang begitu cepat.

Baca Juga: Langsung Tahan Habib Bahar, Begini Penjelasan Polda Jabar

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiā€™un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).

Dia menilai, hukum yang ditegakkan oleh Kepolisian seolah tebang pilih. Lihat saja, apabila kasus menimpah para pendukung pemerintah, Polisi lamban merespons.

Dia mencontohkan 3 pegiat media sosial yang telah dilaporkan berulang-ulang terkait ujaran kebencian dan SARA, tetapi seolah kebal hukum. Mereka ialah Permadi Arya atau Abu Janda, Denny Siregar, dan Ade Armando.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara, para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando, dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: