Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Tanggapi Penangkapan Bahar Smith: Seperti Negara Tidak Lindungi Seluruh Rakyatnya

Refly Harun Tanggapi Penangkapan Bahar Smith: Seperti Negara Tidak Lindungi Seluruh Rakyatnya Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, sampaikan pendapatnya soal penangkapan Habib Bahar bin Smith, Senin (3/12/2022). Itu ia sampaikan dalam kanal YouTubenya, dengan judul: LIVE! HBS TERSANGKA DAN LANGSUNG DITAHAN!.

Dalam videonya, Refly harun membukanya dengan membacakan beberapa fakta-fakta terkait penangkapan Habib Bahar yang ia rangkum dari beberapa portal berita. 

Baca Juga: Omongan Habib Bahar Sebelum Ditahan Ngeri! Sampai Singgung Soal Kematian...

"Dua pasal sepertinya dikenakan. Yaitu ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dan berita bohong pasal 14 ayat 1 UU 1946, dengan ancaman pertama 6 tahun dan kedua 10 tahun dan langsung Ditahan. Allahu Akbar," ujar Refly usai merangkum fakta tersebut dari beberapa media berita.

Usai penahanan tersebut, Refly Harun menyayangkan proses penangkapan Habib Bahar. Bahkan ia sampai menyinggung soal negara yang sepertinya tidak melindungi rakyatnya.

"Entah bagaimana proses selanjutnya, yang jelas kita katakanlah tidak seperti bernegara yang melindungi seluruh rakat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," ucap Refly, dikutip Wartaekonomi.co.id.

Refly Harun juga meminta semua orang menghadapi kenyataan yang ada. Karena bagaimana pun juga, itulah yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Alasan Polisi Langsung Tahan Habib Bahar, Karena Takut Kabur

"Namun itulah realitas yang harus kita hadapi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith telah datangi pemeriksaan di polda Jawa Barat pada Senin (3/12/2022). Usai jalani pemeriksaan, Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: