Bahar Ditahan, Ledekan Abu Janda Maut Banget: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Bandit Bergamis
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda meledek penceramah kontroversial Bahar bin Smith yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat karena dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar ditahan usai diperiksa pada Senin (3/1/2022).
Abu Janda mengatakan,ketika masih belum tersandung kasus hukum, penceramah asal Sulawesi itu kerap kali menantang polisi untuk menangkapnya, tetapi saat tersandung kasus hukum dan dipanggil polisi,Bahar justru membawa rombongan ke kantor polisi.
“Pas kotbah nantang polisi minta ditangkap.. pas dipanggil polisi kaing kaing bawa massa seabrek,” kata Abu Janda dalam dalam sebuah unggahannya di akun instagram pribadinya seraya menambahkan emoticon tertawa terbahak-bahak.
Baca Juga: Bahar bin Smith Masuk Sel, Komentar Ferdinand Hutahaean Telak
Saat memenuhui panggilan polisi Senin (3/1/2022) kemarin, Bahar bin Smith di kawal ratusa massa yang datang ke Polda Jawa Barat. Membawa massa ke kantor polisi untuk menghadapi kasus hukum menurut Abu Janda bukan sikap yang kesatria. Dia lantas meledek rambut Bahar bin Smith yang pirang.
“Rambut dipirangin kirain gagah bak ksatria inggris, taunya sensian kayak kapster salon,” katanya lagi.
Lebih Jauh Abu Janda mengatakan, hukum di negara ini memang harus benar - benar ditegakan. Kata dia negara tak boleh kalah dengan mereka yang kerap mengatasnamakan agama, tetapi justru suka bikin onar dengan narasi-narasi provokatif.
“Negara memang tidak boleh kalah dengan kebiadaban bandit bergamis bersorban.. Indonesia menang!,” tukasnya.
Sekadar diketahui, Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) malam. Habib Bahar ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Mapolda Jabar.
Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: