Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilarang Ekspor & Wajib Pasok Batu Bara ke PLN, Perusahaan Milik Boy Thohir: Kami Akan Ambil Sikap

Dilarang Ekspor & Wajib Pasok Batu Bara ke PLN, Perusahaan Milik Boy Thohir: Kami Akan Ambil Sikap Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menjadi salah satu pihak yang terdampak oleh adanya larangan ekspor batu bara selama periode 1 hingga 31 Januari 2022. Selain itu, Adaro Energy juga diwajibkan untuk memasok produksi batu bara miliknya ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sekretaris Adaro Energy, Mahardika Putranto, mengungkapkan bahwa Adaro Energy melalui anak perusahaan telah menerima sejumlah surat pada 31 Desember 2021. Pertama, surat Kementerian ESDM perihal pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum. Surat kedua juga diterima dari Kementerian ESDM, yakni mengenai pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri. Sementara itu, surat ketiga diterima dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perihal pelarangan sementara ekspor batu bara. Baca Juga: Ketok Palu! Segini Besaran Dividen Adaro Energy Buat Para Pemegang Saham, Bikin Ngiler!

"(Adaro Energy) Wajib memasok seluruh produksi batu baranya untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari Pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan IPP," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Selasa, 4 Januari 2022.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dikatakan bahwa jika sudah terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, perusahaan diminta segera mengirimkan batu bara tersebut ke PLTU milik Grup PLN dan IPP, yang pelaksanaannya agar segera diselesaikan dengan PLN. Mengenai kebijakan-kebijakan tersebut, Adaro mengaku akan mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Adaro bersama anak perusahaan juga terus memonitor dampak yang akan timbul maupun yang telah timbul akibat larangan tersebut.

"Apalagi mengingat bahwa anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundangperundangan yang berlaku," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: