Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lihat Loyalisnya Kepung Polda Jabar, Suara Habib Bahar Menggelegar, Pengikutnya Langsung...

Lihat Loyalisnya Kepung Polda Jabar, Suara Habib Bahar Menggelegar, Pengikutnya Langsung... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendukung penceramah Bahar bin Smith mengepung kantor Polda Jawa Barat, ketika penceramah kontroversial itu ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong setelah pemeriksaan selama 12 jam pada Senin (3/1/2021).

Massa pendukung Bahar ogah membubarkan diri hingga terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kejadian. Melihat kondisi yang mulai tak kondusif, Bahar bin Smith langsung bertindak.

Dia kemudian memanggil satu orang kepercayaannya untuk memberikan perintah. Kepada orang kepercayaannya itu, Bahar bin Smith menyampaikan pesan yang meminta para pendukungnya membubarkan diri.

Baca Juga: Dari Dalam Penjara, Habib Bahar Keluarkan Seruan untuk Umat Islam, Isinya Bikin Bergidik

“Habib Bahar Smith sangat bijak, tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan. Dan suruh pulang (massa pendukung) ke rumah masing-masing,”  kata pengacara Bahar, Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (4/1/2021).

Mendengar mandat dari Bahar bin Smith, pendukungnya yang  sudah menggeruduk kantor Polda Jawa Barat sejak Senin siang itu, lalu dengan tertib membubarkan diri tanpa banyak berbicara. Kepada para pendukungnya Bahar hanya minta didoakan.

“Doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan,” kata Aziz.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong.  Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun Youtube-nya.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.

Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: