Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKH Beberkan Alasan Investasi di Bank Muamalat

BPKH Beberkan Alasan Investasi di Bank Muamalat Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengungkapkan dua alasan utama yang mendorong BPKH berinvestasi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI).

"Ada dua hal yang kami anggap sebagai pendorong kami untuk maju. Pertama, adanya pengalihan Rp10 triliun ke PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset). Kita tahu PPA adalah BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara yang memang pekerjaannya mengelola aset-aset bermasalah sehingga ini sudah pindah ke tangan yang ahlinya," ujar Yuslam saat konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Sah Dimiliki BPKH, Ini Pendapat Bos Bank Muamalat

Kerja sama antara Bank Muamalat dan PPA tersebut yang menjadikan BPKH yakin untuk melakukan investasi senilai Rp1 triliun (tier 1) melalui skema Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue serta pembelian instrumen subordinasi senilai Rp2 triliun (tier 2) terhadap Bank Muamalat.

Selanjutnya, BPKH menilai Bank Muamalat dapat memberikan harapan nilai manfaat (expected return) yang baik bagi BPKH maupun jemaah haji Indonesia.

"Dengan risiko yang kami anggap bisa kami mitigasi. Ditambah lagi BPKH telah berpikir sejak lama untuk bermitra dengan bannk syariah untuk bisa menjadi kaki tangan BPKH guna membantu perkembangan BPKH ke depan dalam konteks hubungan kami dengan jamaah haji," jelas Yuslam.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Yuslam, telah melalui proses penggalian informasi yang mendalam terhadap Bank Muamalat. "Itu sudah kami lakukan dan berujung pada kesimpulan yang insyaallah baik," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: