IPW Kasih Sorotan Tajam Soal Cepatnya Habib Bahar Jadi Tersangka, Singgung Kasus Denny Siregar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti cepatnya penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar bin Smith.
Sugeng meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi, namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.
"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Kemudian ia juga membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris. Menurutnya, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Baca Juga: Ada Brigjen "Silaturahmi" ke Ponpes Habib Bahar, Panglima TNI Andika Perkasa Perlu Melakukan Ini
"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.
"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah selesai memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Baca Juga: Suara Hati Seorang Novel Bamukmin Soal Penetapan Habib Bahar: Mau Jadi Apa Negeri Ini?
Polda Jabar pun telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Bahar disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.Dalam kasus ini, Bahar terancam hukuman 5 tahun penjara. [].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: