Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Jadi Contoh Sempurna, Alhamdulillah...

Penetapan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Jadi Contoh Sempurna, Alhamdulillah... Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menanggapi status tersangka Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengungkapkan berita bohong terkait KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Terhadap Habib Bahar, Slamet Maarif: Saya Yakin Sisi Politis Lebih Dominan

Menurut Dedek, penetapan tersangka itu harus sesuai prosedur yang berlaku sehingga harus berkeadilan.

"Alhamdulillah, Bahar ditahan. Semoga proses hukumnya lancar berkeadilan," ujar Dedek kepada GenPI.co, Rabu (5/1).

Dedek menjelaskan proses hukum Bahar Smith perlu ditindak tegas lantaran memang kerap meresahkan.

Sebab, Bahar yang baru saja keluar dari penjara, tetap tidak berubah dengan kerap memprovokasi pengikutnya.

Menurut Uki, sapaan akrabnya, Bahar memang menjadi contoh sempurna bentuk pelanggar ujaran kebencian.

"Bahar ini contoh sempurna pengkultusan manusia yang pada akhirnya terlilit belenggu kesombongan," jelasnya.

Selain itu, Uki mengingatkan kepada masyarakat agar meniru tindakan Bahar bin Smith.

Menurutnya, Bahar merupakan manusia biasa sehingga tidak elok bila harus sombong.

"Padahal, dia (Bahar) manusia biasa, layaknya seperti kita," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: