Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petenis Novak Djokovic Bisa Masuk Australia Tanpa Harus Divaksinasi, Apa Alasannya?

Petenis Novak Djokovic Bisa Masuk Australia Tanpa Harus Divaksinasi, Apa Alasannya? Kredit Foto: Antara/Action Images via Reuters/Paul Childs

Kondisi apa yang bisa mengecualikan orang untuk masuk?

Video: Novak Djokovic allowed to compete as two panels approve medical exemption.

Berdasarkan pedoman ATAGI, yang digunakan TA dan Pemerintah Victoria dalam menyeleksi aplikasi, ada banyak alasan mengapa seseorang bisa diizinkan masuk meski tidak divaksinasi. Kebanyakan izin ini namun sifatnya sementara.

Beberapa pengecualian untuk tidak divaksinasi tersebut meliputi:

Kondisi kesehatan yang parah seperti harus melakukan operasi besar

Reaksi serius terhadap dosis vaksin COVID-19 yang diterima sebelumnya

Bukti PCR positif COVID-19 enam bulan sebelumnya

Membawa risiko terhadap dirinya sendiri atau orang lain di tengah proses vaksinasi karena gangguan kesehatan mental

Djokovic tidak membeberkan alasan di balik pengajuan izin pengecualiannya.

Ia diketahui telah tertular COVID-19 pada Mei 2020 lalu, namun tidak diketahui apakah sempat tertular lagi dalam enam bulan terakhir.

Dr Carolyn mengatakan ia tidak dapat menyebutkan alasan pemberian izin pengecualian ini.

"Saya tidak dapat memberikan komentar, namun jika melihat sekelompok orang yang mengajukan pengecualian medis, kebanyakan baru terpapar COVID."

CEO TA Craig Tiley mengatakan tidak mengetahui apakah Djokovic terpapar COVID-19 baru-baru ini.

"Tergantung pada Novak Djokovic apakah mau memberitahukan pada umum karena berkaitan dengan informasi kesehatan pribadi," katanya.

Namun, ia mendorong Djokovic untuk terbuka mengenai alasan pengecualiannya.

"Menurut saya [mengungkapkan alasan pengecualian pada publik] itu adalah hal yang benar untuk dilakukan dan bisa membawa kejelasan bagi orang lain sehingga mungkin meredakan perdebatan di luar sana."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: