Sorotan Tajam Orang PKS Soal Peleburan Eijkman ke BRIN: Amburadulnya Manajemen Pemerintah...
Pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
Baca Juga: Biasa Ngelawak, Narji Resmi Gabung PKS: Saya Mau Belajar Banyak Hal di PKS
Bagi yang tidak tertarik untuk melanjutkan studi, maka sebagian tim periset dapat melanjutkan aktivitas sebagai operator laboratorium di Cibinong, Jawa Barat.
Kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM dan mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto