Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa laporan yang diberikan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) telah diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baca Juga: Pentolan 212 Murka Sejadi-jadinya: Omongan Ferdinand Lebih Parah dari Ahok, Ini Penghinaan!
“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (6/1).
Ali juga memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
Setelah itu, Ali juga mengatakan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu untuk menelaah data dan informasi yang disampaikan dalam aduan.
Dalam proses verifikasi KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu, lanjut Ali, tim KPK juga akan melihat lebih jauh apakah laporan tersebut menjadi ranah dan kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Sebelumnya, Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) bergerak melaporkan Ahok atas dugaan kasus korupsi.
Adapun laporan yang diberikan Presidium PNPK Adhie M Massardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus lama yang belum diselesaikan lembaga antirasuah.
Beberapa di antaranya, yakni terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq