Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel 212: Mau Mualaf Kek, Mau Minta Maaf Berkali-kali kek dalam Islam Hukumannya Mati

Novel 212: Mau Mualaf Kek, Mau Minta Maaf Berkali-kali kek dalam Islam Hukumannya Mati Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean

Meski demikian, Novel memaklumi bahwa hukum positif di Indonesia tak berlaku mengikuti Syariat Islam secara total.

"Cuma karena hukum Islam secara kaffah yang menerapkan hukuman mati tidak diberlakukan di sini jadi tidak bisa dilaksanakan, kecuali saya enggak tahu kalau ada kelompok umat Islam langsung mengeksekusinya juga tidak bisa salahkan juga," terangnya.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan kepolisian buntut cuitannya di media sosial diduga bernuansa SARA. Dia akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.

Adapun cuitan Ferdinand yang dipersoalkan yakni, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand yang telah dihapusnya, Rabu 5 Januari 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: