Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdinand Ngaku Mualaf dan Minta Bimbingan, Nicho Silalahi: Nanti di Penjara Dibimbing Habib Bahar

Ferdinand Ngaku Mualaf dan Minta Bimbingan, Nicho Silalahi: Nanti di Penjara Dibimbing Habib Bahar Kredit Foto: TWitter/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Ferdinand Hutahaean memang tengah menjadi perbincangan panas karena diduga melakukan penistaan agama. Mantan politisi Partai Demokrat itu sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" yang dinilai menistakan agama.

Melalui akun Twitternya, Ferdinand membantah jika dirinya berniat mengadu domba agama Kristen dan Islam. Ia menjelaskan dirinya sudah mualaf sejak tahun 2017.

"Orang yang tidak mengenal saya bahwa saya adalah seorang Muslim, seorang Mualaf sejak 2017, telah menuduh saya dengan kalimat yang tidak tepat terutama tentang identitas agama saya. Akhirnya jadi ribut dan gaduh," tulis Ferdinand seperti dikutip Terkini.id --jaringan Suara.com, Sabtu (8/1/2022).

Ferdinand pun mengatakan dirinya ingin menjadi seorang Muslim yang lebih baik. Ia pun meminta bimbingan para ulama karena pemahamannya tentang Islam diakui masih seumur jagung.

Baca Juga: Novel Bamukmin Minta Ferdinand Hutahaean Dibikin Nasibnya Seperti M Kece

"Sekali lagi saya mohon maaf karena kekhilafan saya, mungkin karena pemahaman agama Islam saya yang baru seumur jagung. Mohon kiranya dimaafkan dan mohon bimbingan selalu para ulama untuk saya dan keluarga agar lebih baik lagi menjadi seorang Muslim," pungkasnya.

Pernyataan Ferdinand yang meminta bimbingan ulama itu dikomentari oleh Nicho Silalahi, aktivis dan pegiat media sosial. Ia memberikan sindiran menohok kepada Ferdinand yang dinilai cocok dibimbing Habib Bahar bin Smith atau Habib Rizieq Shihab di dalam penjara.

Nicho bahkan berjanji dirinya akan terus meributkan kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, Ferdinand tidak boleh berkeliaran di luar penjara jika tidak memiliki surat keterangan sakit jiwa.

"Cocok kalau ini. Ya sudah entar di dalam (penjara) kau dibimbing IBHRS atau HBS. Kalau masih di luar tanpa surat keterangan sakit jiwa ya tidak bisa," cuit Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya.

"Aku akan terus meributkan kasusmu ini Latteung. Ingat kau melaporkan Abangku masih menggunakan status agama dan laporan itu ada di kantor polisi," lanjutnya.

Sebagai informasi, cuitan kontroversial Ferdinand Hutahaean itu sempat menjadi trending topic pada 5 Januari 2022. Berikut bunyi cuitan tersebut:

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Ferdinand sendiri menjelaskan cuitan itu merupakan bentuk dialog antara dirinya sendiri ketika sedang down. Ia membantah jika cuitan tersebut ditujukan untuk kelompok tertentu atau agama tertentu.

Ferdinand Hutahaean kemudian menyatakan melalui akun Twitter bahwa dia akan menghormati proses hukum. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan dirinya sebagai warga negara yang baik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti dengan baik proses hukum laporan yang dilakukan," tulis Ferdinand.

Baca Juga: Ya Ampun... Gegara Cuitan Gaduh Ferdinand, Bareskrim Sampai Periksa Ahli Agama

Namun, Ferdinand juga mengaku akan melawan balik para pelapor karena ia merasa telah di fitnah.

"Dan saya juga akan melawan dengan melaporkan balik pelapor karena telah memfitnah saya dan menyeret-nyeret saya kepada sebuah situasi yang tidak saya lakukan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Tuhan orang lain' berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (5/6/2022).

Laporan terkait Ferdinand Hutahaean telah diterima Polri dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: