Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

60% Publik Setuju RUU PKS Segera Disahkan, Menurut Survei

60% Publik Setuju RUU PKS Segera Disahkan, Menurut Survei Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan sebanyak 60% dari total responden yang mengikuti survei menyatakan setuju terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Enam puluh persen (60%) dari yang tahu [RUU TPKS] menyatakan setuju," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: DPR Inginkan Pembahasan RUU TPKS Cepat Rampung

Ia menjelaskan, angka ini relatif stabil bila dibandingkan dengan survei yang dilakukan sebelumnya. Pada Maret 2021, yang menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU TPKS adalah sebanyak 57% dari total responden. Sementara pada Mei 2021, survei mendapatkan sebanyak 64% yang menyatakan setuju.

"Dukungan yang mayoritas terhadap adanya UU tersebut konsisten sejak Maret 2021," imbuhnya.

Kendati demikian, terdapat peningkatan pada angka pengetahuan publik terhadap RUU TPKS. Pada survei Maret 2021, angkanya sebesar 24%. Lalu, meningkat menjadi 36% pada Mei 2021. Kemudian, pada survei kali ini, angkanya kembali meningkat menjadi 39%.

Adapun survei SMRC ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 dengan metode wawancara tatap muka langsung. Populasi survei merupakan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Dari populasi, dipilih 2.420 responden secara random (multistage random sampling) dengan responden yang dapat diwawancarai (response rate) sebesar 85% atau 2.062 responden. Margin of error survei diperkirakan sebesar kurang lebih 2,2% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: