Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku

Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku Kredit Foto: Youtube/DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban.

Tak hanya itu RUU tersebut juga memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Hadiah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy dalam rapat paripurna, di DPR RI, Selasa (12/4/2022).

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rapat paripurna pada 12 April 2022 ini menjadi tonggak bersejarah. 

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

"Hari ini RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual," kata Puan

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: