Pimpinan DPR memiliki sejumlah pertimbangan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Hal itu nantinya akan dibahas dalam badan musuawarah atau Bamus.
“Ya nanti kita akan putuskan di bamus, kita sebagai pimpinan dpr tentunya melaksanakan putusan bamus, mengakomodasi pendapat fraksi fraksi apakah itu kemudian di selesai di pansus atau kemudian di baleg,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (4/1/2021).
Dia menyebutkan bahwa pimpinan DPR menginginkan pembahasan RUU TPKS cepat rampung. Namun pimpinan DPR juga perlu melaksanakan putusan Bamus, untuk mengakomodasi pendapat fraksi di DPR.
“Tetapi pada prinsipnya kita pengen undang undang itu juga cepat selesai nah itu yang akan menjadi dasar pertimbangan nanti selain undang undang nya juga bagus dan cepat selesai, sehingga itu kita akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kita akan lempar kemana,” ujar Dasco.
Baca Juga: Jokowi Minta Rancangan Aturan Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Menurutnya, pimpinan akan mendengarkan masukan fraksi-fraksi terkait penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS tersebut.
“Belum ada, karena kita belum masuk reses biasanya ada rapat fraksi setelah masa pembukaan masa sidang itu kita akan bicara segala hal termasuk ini,” tutur Dasco.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: