Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil, Kawal Implementasi UU TPKS

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil, Kawal Implementasi UU TPKS Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang selama ini dinantikan banyak pihak memberikan harapan bagi kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual yang berorientasi melindungi dan memberikan keadilan bagi korban.

Project Manager GEDI Yayasan Humanis Inovasi Sosial (Hivos), Ni Loh Gusti Madewanti, mengatakan, UU TPKS harus terus disosialisikan dan menjadi informasi serta pengetahuan publik, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban.

Baca Juga: Tok! RKUHP Resmi Disahkan Hari Ini, Menteri PPPA Yakin Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Selain itu, pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal. Ada sembilan aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS. Di antaranya, empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.

"Juga turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, dan petugas unit pelayanan terpadu (UPTD)," kata Madewanti dalam diskusi publik dengan tema "Refleksi Akhir Tahun: Setelah UU TPKS, Lalu Apa?" di Jakarta, 12 Desember 2022.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar mengatakan pentingnya melanjutkan sinergi dan kolaborasi Pemerintah dan masyarakat sipil dengan terus mengawal implementasi dari UU TPKS. Ada tiga hal yang menjadi fokus utama: pemenuhan prosedur hukum, rehabilitasi psikologis, dan memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban.

LPSK mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 1 angka 21 UU TPKS menyebutkan dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

"Hak restitusi menjadi penting bagi korban untuk menata hidup ke depan. Dari rehabilitasi psikologis, kami menerbitkan standar buku panduan rehabilitasi psikologis bagi korban TPKS," kata Livia.

Selain itu, pihaknya sedang membangun Pusat Perlindungan dan Pendampingan korban TPKS, termasuk juga ada standar pelayanan dan pendampingan korban TPKS. "Pentingnya kesadaran perlindungan korban sehingga subjek korban bisa merasa aman dan yakin, terutama saat memberikan kesaksian di pengadilan. Kasus-kasus ayah kandung atau tiri umumnya justru keluarga besarnya yang mem-bully korban untuk mencabut laporannya, bahkan ada kasus ibunya sendiri yang meminta untuk mencabut laporan," imbuh Livia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: