Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 10 Januari 2022, oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Menanggapi kabar itu, Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK.
Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini
"Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya.
Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu.
“Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu.
Dalam laporannya, dosen UNJ itu menyebut perusahaan PT SM yang terlibat dalam pembakaran hutan. Namun, saat disinggung nama perusahaan itu, Gibran meminta menanyakannya kepada Kaesang.
Baca Juga: Ada Laporan Dugaan KKN Gibran-Kaesang, KPK Sebut Akan Pelajari Laporannya
Sebab dia sudah tidak lagi mengurus bisnisnya dan urusan bisnis diserahkan kepada sang adik bungsu. Gibran mengaku belum ada surat panggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Belum ada pemberitahuan. Ya, dicek saja, kalau ada yang salah, ya, silakan dipanggil. Kalau ada yang salah, dibuktikan saja,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar