Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, pada Senin (10/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut laporan tersebut telah diterima di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baca Juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Orang PKS Langsung Minta KPK Lakukan Ini
"Terkait laporan tersebut, telah diterima bagian persuratan KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Ali pun tak lupa mengapresiasi pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Salah satunya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang dan Gibran dilaporkan oleh Ubedilah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ali memastikan, KPK akan menindaklanjuti. Namun, terlebih dahulu tim Dumas KPK dengan melakukan telaah dan verifikasi atas data laporan tersebut.
Ali juga menambahkan, verifikasi dalam setiap laporan sangat diperlukan karena untuk menghasilkan rekomendasi. Sebagai syarat kemungkinan aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Ferdinand Minta Dibimbing Ulama, Eits Nanti Dulu, Politisi Demokrat Langsung Kasih Kalimat Pedas
Lembaga antirasuah, kata Ali, juga akan aktif untuk menelusuri dan melakukan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi setiap aduan yang dilaporkan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya
Sebelumnya, Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam KKN dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Mohon Maaf Pak Prabowo, 53,2% Masyarakat Enggan Memilih Presiden Mantan Militer
Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Kala itu, salah satu ada perusahaan besar inisial SN yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dituntut nilai Rp 7,9 triliun. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) dikabulkan hanya sebesar Rp 78 Miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar