Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Saham Gurita Bisnis yang Dimiliki Pun Terkapar Tak Berdaya

Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Saham Gurita Bisnis yang Dimiliki Pun Terkapar Tak Berdaya Kredit Foto: Instagram Kaesang Pangarep

Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.

Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp7,9 triliun. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.

Baca Juga: Waduh! Giliran Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK, Soal Apa Ya?

Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia. Dengan begitu, patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu, kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," katanya.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: