Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Jokowi Dilapor Kasus Pencucian Uang, KPK Langsung Bilang...

Anak Jokowi Dilapor Kasus Pencucian Uang, KPK Langsung Bilang... Kredit Foto: Instagram/kaesangp
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan 2 anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, akan ditindaklanjuti KPK. Pelapor dalam kasus ini adalah Dosen UNJ Ubedilah Badrun.

Baca Juga: 2 Anak jokowi Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Langsung Pasang Badan dan Bilang Begini

Ubedilah didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar,” jelasnya.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

Baca Juga: Telah Dilaporkan ke KPK, Gibran Langsung Mengaku Dirinya...

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” jelas Ubedilah Badrun.

Sementara itu, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dua anak Jokowi, Senin (10/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: