Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Maksimal 50%, Tapi Belajar Tatap Muka di Malang 100%

Aturan Maksimal 50%, Tapi Belajar Tatap Muka di Malang 100% Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menerapkan pembelaran tatap muka di kota itu dipastikan tetap berjalan 100% sejak Senin, 10 Januari 2022.

Padahal dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi bahwa PTM di Kota maksimal 50 persen dari jumlah murid. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan masing-masing jarak yang digunakan, yakni 1,5 meter dengan syarat 50 persen murid lainnya melakukan kegiatan belajar jarak jauh atau daring.

Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift). Orangtua dibolehkan memilih anaknya ikut pembelajaran di rumah (daring) atau mengikuti PTM terbatas. 

"[penerapan PTM dengan jumlah siswa 100 persen] acuannya di SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri. Di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri juga disebutkan bahwa pembelajaran diatur oleh SKB," kata Suwarjana, Rabu, 12 Januari 2022.

Suwarjana menyebut bahwa sebenarnya wilayahnya memenuhi syarat untuk PTM 100 persen sesuai SKB 4 Menteri, di antaranya level PPKM berada di 1 atau 2. Tingkat vaksinasi lansia di atas 60 persen serta vaksinasi pelajar dan tenaga pendidik di atas 80 persen. 

Di membantah kabar bahwa Dinas Pendidikan tidak patuh pada SE Wali Kota Malang. Sebab, PTM 100 persen di Kota Malang sifatnya uji coba hingga akhir Januari 2022. "Bukan berarti kita mengindahkan SE Wali Kota, tapi sambil kita uji coba akhir bulan (Januari), kita evaluasi," ujar Suwarjana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: