Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukum di Singapura Perkasa, Raksasa Makanan Cepat Saji Amerika Dibikin Keok

Hukum di Singapura Perkasa, Raksasa Makanan Cepat Saji Amerika Dibikin Keok Kredit Foto: Unsplash/Justin Lim
Warta Ekonomi, Singapura -

Pengadilan di Singapura pada hari Rabu (12/1/2022) menunjukkan ketegasan mendakwa raksasa makanan cepat saji Amerika KFC.

Langkah tersebut karena perusahaan waralaba itu melanggar dua peraturan keselamatan Covid-19 di salah satu gerainya di negara-kota tersebut.

Baca Juga: Alarm Kewaspadaan Menyala di Singapura, Malaysia dan Filipina, Indonesia dalam Bahaya

Dakwaan itu terkait dengan manajemen KFC yang mengizinkan empat pelanggan masuk ke gerainya di Far East Plaza di kawasan hotel Orchard Road pada 10 Juli 2021

Keempat pelanggan itu diizinkan masuk tanpa menilai terlebih dahulu apakah ada di antara mereka yang bergejala Covid-19.

Menurut surat dakwaan sebagaimana dilansir dari Channel News Asia, outlet seharusnya menetapkan dan menerapkan prosedur dan kontrol terhadap pelanggannya 

Gerai itu juga dituduh gagal mengambil semua langkah praktis dan masuk akal untuk memastikan bahwa empat pelanggan yang sama tetap berada dalam kelompok yang tidak lebih dari dua orang.

Hal itu sesuai aturan jarak sosial yang diterapkan di Singapura pada waktu itu, menurut laporan Channel News Asia.

Direktur Operasi Jonathan Liew Tiong Soo, perwakilan KFC, menerima tuntutan atas nama perusahaan dan meminta penundaan selama seminggu untuk mencari nasihat hukum.

Kasus ini telah ditunda hingga 21 Januari, kata laporan itu.

Untuk setiap dakwaan, perusahaan dapat didenda hingga SGD 10.000 atau sekitar Rp107 juta  jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Singapura melaporkan 846 kasus baru Covid-19 pada Selasa (11/1) siang, termasuk 400 infeksi impor.

Tidak ada kematian sejauh ini, menjaga jumlah pasien yang meninggal akibat komplikasi virus corona pada 838.

Sementara itu, kementerian kesehatan setempat melaporkan  438 infeksi Omicron baru dilaporkan pada hari Selasa, terdiri dari 279 kasus impor dan 159 kasus lokal.

Hingga Selasa, Singapura mencatat 287.243 kasus COVID-19 sejak awal pandemi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: