Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Panjang Gini Perkara Baju Satpam, Mau Diganti Lagi! Rakyat Bingung, Satpam Bingung, Yaudah lah

Jadi Panjang Gini Perkara Baju Satpam, Mau Diganti Lagi! Rakyat Bingung, Satpam Bingung, Yaudah lah Kredit Foto: Akurat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri akan mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari warna cokelat muda ke warna krem. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena warna seragam Satpam terlalu mirip Polisi, sehingga membingungkan masyarakat.

"Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam," kata Ramadhan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Ia mengatakan, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Baca Juga: Panjang Dah Urusan... Bukan Rp100 Miliar, Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun! Bayangin Dah Tuh...

"Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya," katanya.

Penyesuaian seragam Satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam.

Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun. Selain itu, kini seragam Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan. []

Baca Juga: Pecah!!! Omongan Said Iqbal KSPI Nggak Main-main Soal Menteri Bahlil: Kau Dipilih Bukan untuk...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: