Penyesuaian Aturan Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Terbaru
Mengantisipasi melonjaknya gelombang kasus varian Omicron, pemerintah melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, menggencarkan program Vaksinasi Covid-19 primer termasuk program booster.
Pemerintah juga melakukan kemitraan dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan aksesibilitas kasus positif dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Warga Jakarta Mending pada Prokes Deh, Riza Patria Sebut Angka Korban Omicron di Jakarta Mencapai...
Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, langkah ini ditempuh menyusul kenaikan kasus positif Covid-19 dalam 2 minggu terakhir di dunia secara signifikan. Bahkan kenaikan kasus harian mencapai 2,7 kasus pada 7 Januari 2022. Angka ini lebih tinggi dari rekor kenaikan kasus pada lonjakan sebelumnya yaitu 1 juta kasus dalam sehari.
Kenaikan kasus positif juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia termasuk Jepang, Vietnam, Thailand, dan Singapura. Saat ini, kata Wiku, kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, yaitu dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus dan pada minggu terakhir hampir mencapai 3.000 kasus, atau naik lebih dari dua kali lipat dari minggu sebelumnya.
Kenaikan kasus positif harian bahkan sempat melebihi 800 dalam sehari pada 11 Januari lalu. Sementara kemarin, pada 12 Januari, terdapat penambahan 600 kasus positif. Padahal sebelumnya penambahan kasus sudah berhasil ditekan pada kisaran 100-200 kasus positif/hari.
Sementara itu, kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir hingga per 12 Januari mencapai hampir mencapai 7.000 kasus, setelah sebelumnya berhasil ditekan pada kisaran 4.000 kasus.
Satgas Tiadakan Daftar 14 Negara Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Wiku menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujar Wiku.
Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.
Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: