Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahasiswi Indonesia Tewas, Kemenlu Kuak Fakta Penting Hasil Autopsi

Mahasiswi Indonesia Tewas, Kemenlu Kuak Fakta Penting Hasil Autopsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan berita terkini mengenai kasus mahasiswi asal Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di Toronto, Kanada, pada 7 Januari lalu.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha mengatakan bahwa proses autopsi telah dilakukan terhadap jenazah WNI bernama Grace Karundeng itu.

Baca Juga: Houthi Sandera Seorang WNI, Begini Respons Kementerian Luar Negeri

"Kita (Kemenlu) masih menunggu hasil saat ini, sesuai dengan hukum privacy law yang ada di Kanada, hasil otopsi akan langsung diberikan kepada keluarga. Jadi, kita menghormati privasi dari keluarga terkait dengan hal ini," kata dia di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Meski demikian, kata Judha, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak koroner secara informal, bahwa penyebab kematian mendiang bukan disebabkan oleh tindak kejahatan.

Sementara itu, perwakilan Indonesia di Toronto telah melakukan kontak dengan keluarga dan menjalin komunikasi terkait permintaan untuk memulangkan jenazah.

"Kemlu, KJRI Toronto, dan KBRI Ottawa sudah berkomunikasi (melalui) Zoom meeting langsung dengan keluarga untuk menyampaikan follow up permintaan keluarga untuk memfasilitasi repatriasi jenazah ke Indonesia," paparnya.

Judha mengatakan bahwa proses pemulangan jenazah menghadapi sejumlah tantangan, terutama karena adanya pembatasan terkait pandemi COVID-19.

Meski demikian, KJRI Toronto tetap akan mempersiapkan berbagai macam dokumen, dengan bekerja sama dengan otoritas setempat, untuk mengeluarkan surat keterangan kematian dan melakukan proses pemulasaraan jenazah sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: