Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham: Pemda dan Industri Harus Sinergi Manfaatkan Kekayaan Intelektual untuk Pemulihan Ekonomi

Menkumham: Pemda dan Industri Harus Sinergi Manfaatkan Kekayaan Intelektual untuk Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Denpasar -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengajak seluruh pihak bersinergi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.

Salah satu cara mempercepat pembangunan ekonomi daerah itu adalah dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual.

"Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kantor wilayah, perguruan tinggi, asosiasi, para pelaku industri, serta usaha kecil dan menengah, harus terus berperan aktif dan bersinergi guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, di mana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual,” ungkap Yasonna, dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual, di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Minggu (16/1/2022).

Yasonna menuturkan, pada 6 Januari 2022 Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP Hak Cipta atau POP HC) dan mencanangkan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta Nasional.

Langkah itu diambil sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Menurut Yasonna, POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melakukan penyelarasan bisnis proses pencatatan Hak Cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

"Penetapan Tahun Hak Cipta tidaklah ditetapkan begitu saja tanpa pertimbangan yang matang. Kami melihat tren positif dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan potensi luar biasa bagi ekonomi nasional,” ujar Yasonna.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, persoalan Kekayaan Intelektual menjadi lebih kompleks tidak hanya terkait dengan masalah perlindungannya, namun juga bagaimana dampak perlindungan hak Kekayaan Intelektual tersebut terhadap aspek ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya.

Demikian pula ekosistem Kekayaan Intelektual mulai dari kreasi, proteksi, dan utilisasi Kekayaan Intelektual harus mampu bersinergi dan berkolaborasi sehingga mampu menghadapi tantangan dan peluang di era globalisasi saat ini. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: