Presidium Persaudaraan Pemuda Islam (PPI), Miftah Antaris meminta pemerintah taat pada Azaz Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, terkait program vaksinasi Booster untuk menyediakan vaksin halal.
"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Vaksinasi Covid-19 Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut vaksin yang akan digunakan tidak ada satupun vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Pinta Natalius Pigai: Pemerintah Harus Sediakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Negara Abaikan HAM
Lanjutya, ia juga mengaku menyayangkan sikap pemerintah meskipun berbagai pihak telah menyuarakan dan mengimbau untuk menggunakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan pada tahun 2022 ini.
Menurutnya, pemerintah Indonesia harus berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menuntut setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia ini harus berketuhanan dan menjalankan ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Kejar Sekolah Tatap Muka, BIN Geber Vaksinasi Anak
"Dengan tetap tidak mengindahkan rekomendasi dari MUI untuk menggunakan vaksin halal pada program vaksinasi booster pada tahun ini itu berarti pemerintah telah melanggar sila yang pertama. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang fatal bagi pemerintah itu sendiri.” tegasnya.
"Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil