Sudah Diingatkan Jangan Kaget... Duarrr! Heru Hidayat Berhasil Lolos dari Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi menghargai perbedaan pendapat yang terjadi dalam menyikapi vonis nihil terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Ia mengakui ada sebagian pihak yang menganggap hukuman mati memang tak tepat dijatuhkan kepada Heru.
Ardito menyampaikan pihak kejaksaan sudah memaparkan poin-poin dan argumentasi soal tuntutan hukuman mati terhadap Heru. Pihak Kejaksaan menganggap Heru mengulangi perbuatan korupsinya seperti dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Ya Ampun... Dapat Tuntutan Hukuman Mati, Heru Hidayat Akhirnya Bersuara: Kezaliman yang Luar Biasa!
"Poin-poin sudah diterangkan, perbuatannya mengulangi kasus Jiwasraya. Namun ini putusan hakim. Kalau beda pendapat silahkan," kata Ardito kepada wartawan di PN Tipikor Jakpus.
Ardito juga menyadari, salah satu pihak yang menolak hukuman mati terhadap Heru ialah para aktivis HAM termasuk Komnas HAM. Ia menghargai perbedaan pendapat itu. "Berpendapat dipersilahkan. Intinya saya kembali lihat putusan hakim terkait tuntutan jaksa," ujar Ardito
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto