Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Hakim Sebut Jaksa Lampaui Kewenangan Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat

Waduh... Hakim Sebut Jaksa Lampaui Kewenangan Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri melampaui kewenangan karena menuntut vonis mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Bahwa sejak semula penuntut umum tidak pernah mendakwa terdakwa Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor akan tapi majelis hanya membuktikan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim anggota Ali Muhtarom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa malam.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.

"Surat dakwaan sebagai batasan dan rujukan dalam pembuktian dan penjatuhan putusan dalam tindak pidana. Sesuai Pasal 182 ayat 4 KUHAP yang menyatakan musyawarah hakim harus didasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang. Dengan adanya kata 'harus' maka putusan yang dijatuhkan tidak boleh keluar dari dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," tambah hakim Ali.

Menurut hakim, surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa di persidangan bagi pihak-pihak.

Baca Juga: Ya Ampun... Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Vonis Hakim Dinilai Keliru! Ternyata Oh Ternyata

"Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan, bagi terdakwa dan penasihat hukumnya dapat mempunyai kesempatan mempersiapkan diri guna membela diri, dan untuk majelis hakim untuk berjalan dalam koridor hukum yang tetap dalam rambu-rambu hukum," ungkap hakim Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: